Bab 1 Pendahuluan
A. Latar Belakang
Koperasi pada dasarnya
adalah suatu organisasi atau badan yang menggalang kerja sama di antara orang
yang mempunyai keterbatasan ekonomi yang bertujun untuk memajukan perekonomian
secara kerakyatan. Pembentukan tersebut pada dasarnya untuk memenuhi barang dan
jasa bagi para anggota baik yang bersifat individu maupun kelompok.
Organisasi yang dinamakan
koperasi ini pada intinya tidak sekedar mengharapkan Sisa hasil Usaha Namun
dalam perkembangannya koperasi pun harus
mencari laba untuk perekonomian bangsa.Perekonomian bangsa dengan demikian
menjadi sangat penting dalampemenuhan cita-cita tersebut. Perekonomian yang
mempunyai tujuan utama yaitu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat
Indonesia, karena tanpa adanya perekonomian nasional yang kuat dan memihak pada
rakyat maka akan mustahil cita-cita tersebut akan tercapai.
Pembangungunan koperasi
mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika di ukur dengan jumlah koperasi,jumlah
anggota,aktiva, dan volume usaha. Tapi pada saat ini koperasi terkesan lenyap
begitu saja walaupun pemerintah telah
mengusahakan namun ada saja berbagai kendala yang menghambat kemajuan koperasi
yang pesat. Hal ini perlu
memperoleh perhatian dalam
pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang,dan tugas kita lah sebagai
penerus bangsa yang berkewajiban untuk memajukan perekonomian bangsa.
B. RUMUSAN MASALAH
Bagaimana
peranan koperasi dalam pembangunan sosial
dan perekonomian indonesia berjalan pada saat ini.
Bab 2 Pembahasan
A.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti
bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian
koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi
yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
B. Prinsip
Koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi Indonesia
•Keanggotaan
Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima
anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan
tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas,
siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat
memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri
sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
•Pengelolaan
Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi
membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan
berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan
rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan
pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
•Pembagian SHU
Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha MasingMasing.
Koperasi
mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada
khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai
berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama
dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan
dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang
dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
•Pemberian Balas
Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi
memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan
mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang
sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang
telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti
pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
•Kemandirian.
Koperasi berdiri
dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain
dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri
sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan
menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
•Pendidikan
Perkoperasian.
Koperasi
mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang
bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan
pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai
wadah yang berlandaskan prinsip dan asas
kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian
sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
•Kerjasama Antar
Koperasi.
Koperasi dikatakan
bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan
usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa
komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena
koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan
perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas
bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
C.
Tujuan koperasi Indonesia
Tujuannya antara lain adalah :
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.
·
memajukan kesejahteraan para anggota
koperasi.
·
memajukan kesejahteraan masyarakat
sekitar koperasi karena masyarakat bisa meminjam uang pada koperasi untuk
membuka usaha.
·
membantu pemerintah membangun
tatanan ekonomi pada masyarakat kecil.
D.
Peranan koperasi Indonesia
Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari
dulu hingga saat ini sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam
atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja peranan yang
dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil
yang ada dalam masyarakat.
Peranan koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bab 3 Kesimpulan
Koperasi sangatlah membantu dan
berperan dalam pembangunan sosial ekonomi di Indonesia hal tersebut dapat kita
lihat dari tujuan koperasi berdiri. Namun sampai saat ini koperasi belum
seutuhnya dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya di karenakan ruang
lingkup koperasi yang kecil. Dan bantuan dana dari pemerintah yang relatif
kecil. Jika saja koperasi dapat menjalankan peranannya sebagaimana mestinya
tidak menutup kemungkinan koperasi dapat membantu memajukan perekonomian
Indonesia agar lebih baik lagi dengan azaz kerakyatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar