Selasa, 06 November 2012

"PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI NEGARA"

Bab 1 Pendahuluan


A.    Latar Belakang
Koperasi pada dasarnya adalah suatu organisasi atau badan yang menggalang kerja sama di antara orang yang mempunyai keterbatasan ekonomi yang bertujun untuk memajukan perekonomian secara kerakyatan. Pembentukan tersebut pada dasarnya untuk memenuhi barang dan jasa bagi para anggota baik yang bersifat individu maupun kelompok.
Organisasi yang dinamakan koperasi ini pada intinya tidak sekedar mengharapkan Sisa hasil Usaha Namun dalam perkembangannya  koperasi pun harus mencari laba untuk perekonomian bangsa.Perekonomian bangsa dengan demikian menjadi sangat penting dalampemenuhan cita-cita tersebut. Perekonomian yang mempunyai tujuan utama yaitu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia, karena tanpa adanya perekonomian nasional yang kuat dan memihak pada rakyat maka akan mustahil cita-cita tersebut akan tercapai.
Pembangungunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika di ukur dengan jumlah koperasi,jumlah anggota,aktiva, dan volume usaha. Tapi pada saat ini koperasi terkesan lenyap begitu saja walaupun pemerintah telah  mengusahakan namun ada saja berbagai kendala yang menghambat kemajuan  koperasi  yang pesat. Hal ini perlu  memperoleh perhatian  dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang,dan tugas kita lah sebagai penerus bangsa yang berkewajiban untuk memajukan perekonomian bangsa.


B.     RUMUSAN MASALAH
Bagaimana peranan koperasi dalam pembangunan sosial  dan perekonomian indonesia berjalan pada saat ini.








Bab 2 Pembahasan

A.      Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.  

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

B.    Prinsip Koperasi Indonesia

Prinsip Koperasi Indonesia
•Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
•Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
•Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha MasingMasing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
•Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
•Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
•Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
•Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
C.       Tujuan koperasi Indonesia
  Tujuannya antara lain adalah :

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

·      memajukan kesejahteraan para anggota koperasi.
·      memajukan kesejahteraan masyarakat sekitar koperasi karena masyarakat bisa meminjam uang pada koperasi untuk membuka usaha.
·      membantu pemerintah membangun tatanan ekonomi pada masyarakat kecil.

D.       Peranan koperasi Indonesia
Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja  peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.

Peranan koperasi

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Bab 3 Kesimpulan

Koperasi sangatlah membantu dan berperan dalam pembangunan sosial ekonomi di Indonesia hal tersebut dapat kita lihat dari tujuan koperasi berdiri. Namun sampai saat ini koperasi belum seutuhnya dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya di karenakan ruang lingkup koperasi yang kecil. Dan bantuan dana dari pemerintah yang relatif kecil. Jika saja koperasi dapat menjalankan peranannya sebagaimana mestinya tidak menutup kemungkinan koperasi dapat membantu memajukan perekonomian Indonesia agar lebih baik lagi dengan azaz kerakyatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar