Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.
Koperasi Sebagai Badan
Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti
merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi,
dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha
lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan dan Nilai Koperasi
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3).
Keterbatasan Teori
Perusahaan
v Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen
suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
v Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus
dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
v Kritikan atas tanggung jawab sosial.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya
berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut.
v Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing
Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
v Teori Laba Frisional (frictional Theory Of
Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari
friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
v Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at
membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat
diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala
ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang
ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang
dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya.
Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap
tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi.
Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
v
Status dan Motif anggota koperasi Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi
sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
v
Kegiatan usaha Pada
awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
mereka.
v
Permodalan koperasi Modal
adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha,
modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya. Modal
koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha
terdiri:
·
Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana
operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid).
·
Modal kerja
adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang
digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
v SHU koperasi Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan
usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara
membagi shu kepada anggota.
referensi
http://ridwanrifay.blogspot.com/2009/10/tujuan-fungsi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar