Hanel
:
l Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
l Sub sistem koperasi:
l individu (pemilik dan konsumen
akhir)
l Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
l Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
Ropke
:
l Identifikasi Ciri
Khusus
l Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
l Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
l Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
l Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
l Sub sistem
l Anggota Koperasi
l Badan Usaha Koperasi
l Organisasi Koperasi
Di
Indonesia :
l Bentuk : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas
l Rapat Anggota,
l Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
l Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
l Penetapan Anggaran
Dasar
l Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
l Pemilihan, pengangkatan
& pemberhentian pengurus
l Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
l Pengesahan pertanggung
jawaban
l Pembagian SHU
l Penggabungan, pendirian
dan peleburan
A. Bentuk organisasi koperasi menurut HanelMerupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
sumber :
* http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/
Hierarki Tanggung Jawab
Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas, dan juga memilih dan memberhentikan pengurus.
Pengurus :
Tugas : 1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenng : 1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
Pengawas : Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Pola manajemen
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Teradapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.
SUMBER :
http://community.gunadarma.ac.id/public/user/blogs/name_reztu_02/page_3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar