Jumat, 11 November 2011

Perusahaan Kecil



Perusahaan Kecil adalah energi yang dipindahkan dari atau ke benda melalui gaya yang bekerja pada benda tersebut. Energi yang ditransfer ke benda adalah energi yang positif. Sedangkan energi yang ditransfer dari benda keluar benda tersebut adalah energi negatif. Sebenarnya positif dan negatif sebuah energi hanyalah sebuah kesepakatan penamaan saja. Sama seperti contoh usaha sebelumnya. Jika kita mengandaikan energi sebagai uang yang tersimpan dalam bank, maka nilai uang tersebut akan berubah jika kita melakukan transaksi berupa penarikan dan penabungan (pokoknya menabung deh). Kedua perlakuan tadi merupakan usaha. Ketika kita menarik uang, nilai tabungan kita berkurang. Nah perlakuan kita menarik uang ini disebut usaha negatif karena mengurangi jumlah tabungan yang ada. Sedangkan jika kita menabung maka kita menambah jumlah uang yang ada. Hal ini disebut usaha positif.

Usaha Kecil dan Menengah disingkat USAHA KECIL MENENGAH adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah, Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan patut dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai adalah: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Perbedaan Perusahaan Kecil dan Besar
“Usaha mikro, kecil, dan menengah”, mungkin sebagian besar dari kita sudah familiar mendengar kata tersebut, tetapi terkadang kita masih tanda tanya apa  pengertian dari kata tersebut dan kriteria apa saja yang membuat suatu usaha dikategorikan  menjadi mikro, kecil, menengah. Kebetulan beberapa waktu lalu saya mampir ke websitenya kementrian koperasi dan UMKM (http://www.depkop.go.id). Dalam website tersebut dijelaskan pengertian dan kriteria UMKM menurut  UU NO. 20 TAHUN 2008 ,semoga dapat menambah wawasan kita.
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008  tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :
1.     Pengertian UMKM
o    Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
o    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
o    Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


http://promosipeluangusaha.com/pengertian-dan-kriteria-peluang-usaha-mikro-kecil-dan-menengah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar