BAB 8 Permodalan Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.
Sumber-sumber Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
· Simpanan Pokok
· Simpanan Wajib
· Simpanan Sukarela
· Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
· Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
· Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
· Memenuhi kewajiban tertentu
· Meningkatkan jumlah operating capital
· Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
· Perluasan Usaha
SUMBER :
http://citraayuananda.blogspot.com/2011/11/permodalan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar